Tata cara Pernikahan : Di dalam undangan no 1 tahun 1974 , Pasal 12 ,menyebutkan : “ Tatacara pelaksanaan perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri “. Untuk memenuhi amaanat undang –undang tersebut , Pemerintah mengeluarkan : PP No: 9 tahun 1975, Tentang Pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 1974 TATACARA PERKAWINAN Pasal 10 (1) Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh Pegawai Pencatat sepeerti yang dimaksud dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah ini ( Setelah dipenuhinya tatacara dan syaerat-syarat pemberitahuan menyelenggarakan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dengan cara menempelkan surat pengumuman menurut formulir yang ditetapkan pada kantor Pencatatan Perkawinan pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum ) (2) Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (3) Denga...