BATAL DAN PUTUSNYA PERKAWINAN


Pada  prinsipnya pernikahan yang dilakukan tidsak memenuhi syarat dan rukunnya adalah tidak syah atau dibatalkan, sebagaimana :

 

والنكاح الفاسد هو مااختل شرط من شروط المتقدمة, اما النكاح الباطل فهو مااختل فيه ركن, وحكم الفاسد والباطل واحد

“ Pernikahan dipandang rusak atau adalah akad pernikahan yang dilakukan tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, sedangkan akad pernikahan yang dilakukan tidak sesuai dengan rukunnya , pernikahannya batal. Hukum rusak dan batal adalah sama yaitu tidak sah akad pernikahannya. Seperti salah satu yang dilanggar dalam pernikahan tidak adanya wali nikah, maka nikahnya batal atau tidak sah , sebagaimana hadits Nabi Saw :

 

ايما امراة نكحت بغير اذن وليّها فنكاحها باطل , فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها, فإن اشتجرّوا فالسلطان وليّ من لا وليّ له \الحديث

“ Pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita tanpa ada idzin wali / tidak adanya wali nikah nikah maka nikhnya batal..... “.

Di dalam undang-undang perkawinan Pasal 22 disebutkan :

“ Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan “.

Pasal 38 :

“ Perkawinan dpat putus karena :

a.     Kematian, b. Perceraian dan c. Atas putusan pengadilan.

Secara terinci , disebutjkan dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia di BAB XI

Pasal 70 :

a.     Suami melakukan perkawinan , sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri, sekalipun salah satunya dari keempat istrinya itu dalam iddah talak roj’i

b.     Seseorang menikahi bekas istrinya yang telah dili’annya

c.     Seorang menikah bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi ba’da dukhul dari pria tersebut dan telah habis iddahnya

d.     Perkawinan dalakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 undang-undang No 1 tahun 1974 , yaitu :

1.      Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas

2.      Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya

3.      Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri

4.      Berhubungan sesusuan , yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan, saudara sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.

e.     Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya.

Pasal 71.

Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila :

a.     Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama

b.     Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafkud

c.     Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain.

d.     Perempaun yang melanggar batas usia perkawinan sebagaiman ditetapkan dalam pasal 7 Undang-Undang No 1 Tahun 1974

e.     Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak

f.        Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan

Secara tegas dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dalam Pasal 38, menegaskan bahwa perkawinan bisa putus karena (1) kematian (2) perceraian (3) putusan pengadilan

 

PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA KEMATIAN :

Kematian adalah akhir dari aktivitas setiap manusia di dunia, baik aktivitas yang berbentuk peribadatan atau aktivitas yang berbentuk permuamalaan . Perkawinan adalah aktivitas duniawi yang dilakukan oleh sepasang suami istri, jadi ketika salah satu meninggal dunia maka putuslah aktivitas kebersamaan dalam rumah tangga yang mereka bangun dalam ikatan perkawinan. Dengan demikian kematian adalah merupakan selesainya hubungan ikatan perkawian antara suami istri. Oleh karena itu apabila salah  satu dari mereka meninggal dunia, maka putuslah hubungan perkawinan  diantara mereka , dan yang masih hidup diperbolehkan mengadakan akad perkawian dengan orang lain.

 

PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN / TALAK

Pengertian Talak:

Talak dari segi bahsa adalah dari kata “ itlaq “ yang berarti “ melepaskan atau meninggalkan “ . sedangkan menurut istilah syara’ adalah :

Dalam KHI disebutkan di dalam Pasal 117 :

“ Talak adalah ikror suami di hadapan sidang Pengadilan Agama Yang menjadi salah satu sebab putsnya perkawinan, dengan cara sebagaiman dimaksudkan dalam pasal 129, 130 dan 131 “

Abu Zakariya Al Anshori :

حَلُّ عقدِ النكاح بلفظ الطلاق ونحوه

“ Melepas tali ikatan perkawinan dengan kata-kata talak dan yang sepadannya “

Al Jaziry :

الطلاق إزالة النكاح أو نُقْصان حَلِّه بلفظٍ مخصوص

“ Talak ialah : menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata-kata tertentu “.

حَلُّ رَبِطَةِ الزَّواج وإنْهَاءُ العلاقة الزوجِيّة

“ Melepas ikatan perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri “

Disebutkan dalm KHI Pasal 114 :

“ Putusnya perkawinan yang disebabkan karean perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian “.

Diperolehkannya menceraikan istri bagi seorang suami adalah karena adanya alasan-alasan yang diperbolehkan oleh syara’. Sebab , meskipun perceraian itu dihalalkan, namun sangat di murkai oleh Allah. Sebagaimana hadits Nabi Saw

 

قال صلعم : ابغض الحلال عند الله الطلاق

“ Sesuatu yang halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah perceraian “.

Perceraian adalah jalan terakhir untuk mengakhiri ikatan perkawinan karena sudah tidak ada jalan lain untuk bersama-sama hidup dalam rumah tangga dalam ikatan perkawinan. Secara jelas KHI memberikan tuntunan sebab-sebab adanya perceraian, yaitu :

Pasal 116

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

a.     Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan

b.     Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 ( dua ) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

c.     Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima ) tahun atau hukuman yang ledih berat setelah perkawinan berlangsung

d.     Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.

e.     Salah satu pihak mendapat cacad badan atau penyakit dengan akibat tidak tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri

f.        Antara suami dan istri tersu menerus terjadi perselisihan dan pertengkaaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga

g.     Suami melanggar takli talak

h.     Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga

 

Macam-macam talaj:

Talak dilihat dari segi jatuhnya talak dibagi menjadi dua , yaitu :

(1)  Shoreh : adalah ucapan atau ikror yang jelas oleh suami diperuntukkan untuk talak atau perceraian. Talak shoreh ini tidak dibutuhkan adanya niat. Begitu suami mengatakan atau mengucapkan cerai kepada istrinya jatuhlah talaknya

(2)  Kinayah : adalah ucapan atau ikror yang masih adanya kesamaran yang diucapkan oleh suami apakah ucapan tersebut untuk talak atau untuk bukan talak. Talak shoreh harus disertai dengan niat adanya talak atau perceraian. Seperti ucapan suami kepada istrinya “ besok aku antar ke rumah orang tuamu “. Ucapan ini jelas tidak bisa disimpulkan bahwa ucapan itu untuk talak. Oleh karena itu ucapan semacam itu harus dibarengi dengan adanya niat talak. 

 

Talak dilihat dari segi hukumnya talak dibagi menjadi dua, yaitu :

(1)  Talak sunny : talak sunni adalah talak yang diperbolehkan dan dijatuhkan oleh seorang suami ketika seorang istri dalam kondisi suci dan tidak habis berkumpul ( bersetubuh )

(2)  Talak bid’y : talak yang dilarang dan dijatuhkan oleh seorang suami ketika seorang istri dalam kondisi haidl  atau suci tetapi habis berkumpul atau bersetubuh.

 Akibat talak yang dijatuhkan bisa menjadi talak : (1) talak roj’i dan (2) talak bain

Ad. (1) talak roj’i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami istri berhak merujuk selama istri dalam msa iddah.

Ad.(2) talak ba’in, dibagi menjadi dua (1) talak bain shugro (2) talak bain kubro

Talak bain shugro : adalah talak yang tidak boleh dirujuk tetapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah. Yaitu talak yang dijatuhkan seorang suami kepadanya istrinya belum pernah berhubungan atau bersetubuh, talak tidak demngan tebusan / khuluk. Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama

Talak bain kubro adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahi kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian setelah berhubungan dan habis masa iddahnya.

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS UTS TEKNOLOGI PENDIDIKAN MEDIA PEMBELAJARAN POWER POINT