AKIBAT TALAK, FASAH, KHULU’ DAN LI’AN


1.     
Akibat Talak Roj’i “

Talak roj’i tidak melarang mantan suami berkumpul denganmantan istrinya, sebab akad perkawinannya tidak hilang dan tidak menghilangkan hak ( pemilikan ) , serta tidak mempengaruhi hubungan yang halal kecuali bersetubuh. Meskipun tidak mengakibatkan perpisahan, talak roj’i tidak menimbulkan akibat hukum selanjutnya selama masih dalam masa iddah mantan istrinya. Segala bentuk akibat hukum bisa berjalan sesudah habis masa iddah mantan istrinya jika mantan suami tidak meruju’ kembali. Dan apabila masa iddahnya sudah habis maka mantan suami tidak bisa merujuk kembali. Apabila mantan suami menghendaki kembali harus melalui akad nikah baru.

Dalam talak roj’i yang talaknya tidak karena adanya istri nusuz maka mantan suami masih berkewajiban memberi nafkah ( belanja kesehariannya ), tempa tinggal dan pakaian. Tetapi kalau talak roj’i dikarenakan mantan istrinya durhaka / nusuz maka mantan suami tidak berkewajiban memberi nafkah , tempat tinggal dan pakaian. Seperti sabda Nabi Saw :

إنما النفقة والسُّكنى للمرأة إذاكان لِزَوْجها عليها الرُجعةُ \رواه احمد والنساء

“ Perempuan berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal ( rumah ) dari mantan suaminya adalah apabila mantan suaminya itu masih punya hak untuk merujuk kembali kepadanya ( HR . Ahmad dan An Nasa’i )

Juga sabdanya lagi :

انما النفقة والسكنى لمن تَمْلِكُ الرجعةَ \رواه الدارقطنى والنساء

            “ Nafkah dan tempat tinggal bagi wanita yang memiliki untuk dirujuk kembali “.

Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa akibat terjadinya talak yang roj’i , masing-masing mantan suami istri mempunyai kewajiban dan hak masing-masing, yaitu :

Mantan suami berkewajiban memberi nafkah ( belanja setiap harinya ) dan pakaian selama masa iddah serta memberi tempat tinggal selama masa iddah. Sedangkan haknya adalah masih memupunyai hak untuk merujuk kembali sepanjang belum berakhirnya masa iddah, sebagaimana firman Allah dalam surat al Baqoroh ayat 228 :  

وبعولتهن احق بردهن.... البفرة 228

“ dan suami-suaminya berhak merujukinya kembali dalam masa menanti itu... “

Oleh karena rujuk adalah hak yang dimiliki mantan suami sepanjang masa iddah belum berakhir, maka untuk merujuk kembali tidak dibutuhkan kerelaan mantan istri dan kerelaan wali. Adapun tentang persaksian adanya rujuk ada dua pendapat, yaitu : ada yang berpendapat mengharuskan adanya saksi ketika merujuk dan ada yang berpendapat tidak diperlukan adanya saksi karena hak yang dimiliki manta suami adalah hak yang melekat pada dirinya. Yang mangharuskan adanya saksi adalah Ibnu Hazem , beliau berpendapat bahwa nerujuk tanpa saksi bukan disebtu rujuk sebab firman Allah dalam surat Ath Tholaq ayat 2 :

واذا بلغن أجلهن فاَمْسكوهن أوفارقوهن بمعروف واَشْهدوا ذوَيْ عدل منكم..

“ Apabila mereka telah mendekati akhir masa iddahnya , maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah merekla dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu... “.

 

Bahasa ruju’ :

Imam Syafi’i berpendapat bahwa ruju’ hanya diperbolehkan dengan ucapan “  ( رجعتك ) / kamu saya ruju’ “. Dan tidak boleh dengan perbuatan. Sebagaimana ulama memperbolehkan rujuk dengan perbuatan, seperti : mencium atau bersetubuh atau membuat sentuhan-sentuhan yang membangkitkan birahi. Mereka berpendapat dengan kaidah “ af’al aqwa min aqwal “ ( perbuatan adalah lebih kuat dari pada ucapan ).

2.      Akibat Talak Bain Shugro

Talak bain shugro adalah memutuskan tali pernikahan antara suami dan istri setelah kata talak diucapkan. Mereka masing-masing menjadi orang lain. Oleh karena itu tidak diperbolehkan bersenang-senang, berdua-duaan bersepi-sepian.

Talak bain shugro, mantan suami tidak mempunyai hak merujuk kembali serta tidak ada kewajiban memberi nafkah ( belanja harian ) , pakaian dan tempat tinggal. Apabila ingin kembali harus melalui akad nikah baru lagi serta harus seizin mantan istri, tidak boleh memaksa karena sudah menjadi orang lain. Sedangkan mantan istri tidak bisa menuntut adanya nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada mantan suaminya. Mantan istri mempunyai hak menolak atau menerima ketika mantan suaminya berkeinginan akad nikah kembali dengannya. Mantan istri tidak ada kewajiban mentaati aturan aturan yang di berikan oleh mantan suaminya karena mereka berdua adalah menjadi orang asing.

3.      Akibat Talak Bain Kubro

Hukum talak bain kubra adalah sama dengan talak bain shugro dalam hal adanya terputusnya tali pernikahan di antara kedua suami istri. Adanya talak bain kubro berakibat kedua belah pihak ( mantan suami dan mantan istri ) tidak bisa lagi mengadakan akad perkawinan sebelum terjadinya akad perkawinan mantan istrinya dengan pria lain dan sudah berhubungan badan ( bersetubuh ) dengan suaminya serta sudah diceraikannya dan habis masa iddahnya. Seprti firman Allah dalam surat al Baqoroh ayat 230 :

فإن طَلَّقها فلا تحلُّ له مِن بعدُ حتى تنكِح زوجا غيرُه   

“ Kemudian jika si suami menalaknya ( sesudah talak kedua ), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami lain “.

Perempuan yang menjalani iddah talak bain  , jika tidak dalam keadaan hamil , maka ia berhak memperoleh tempat tinggal ( rumah ) saja sampai berakhirnya masa iddahnya. Akan tetapi kalau dalam keadaan hamil ia masih berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah ( belanja harian ) sampai dengan melahirkannya. Hal sesuai dengan firman Allah dalam surat ath Tholaq ayat 6 :

سْكِنُوا هنّ مِن حيث سَكَنْتُم مِن وُّجْدِكم ولاتُضَآرُّوهن لِتُأَضَيِّقوا علهن وإنْ كُنّ

أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقوا عليهن حتى يَضَعْنَ حَمْلَهن ...

“ Tempatkanlah mereka ( para istri ) di mana kamu bertemoat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan ( hati ) mereka dan jika mereka ( isteri-isteri yang sudah ditalak ) itu sedang hamil maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkannya .... “.

Sedangkan perempuan yang menjalani iddah kematian suaminya , ia tidak berhak sama sekali nafkah dan tempat tinggal dari mantan suaminya, karena ia dan anak ( yang dikandungnya ) adalah pewaris yang berhak mendapatkan harta warisan dari almarhum suaminya. Sebgaimana sabda nabi Saw

ليس للحامل اَلْمُتَوَفَّى عنها زوجُها نفقةٌ \رواه الدراقطنى

            “ Perempuan hamil yang ditinggal mati suaminya tidak berhak memperoleh nafkah “.

Sedangkan perempuan yang ditalak sumainya sebelum berkumpul ( bersatu badan/ bersetubuh ). Ia tidak memeliki iddah, tetapi berhak memperoleh mut’ah atau pemberian, sebagaimana firman Allah dalam surat al Akhzab ayat 49 :

ياايهاالذين آمنوا إذا نَكَحْتم الْمُؤْمنات ثمّ طلقتموهن مِن قبلِ أن تمسّوهن فما

لكم عليهن مِن عِدّةٍ تعتدونها فمتّعوهن وسَرِّحوهن سَراحا جميلا

“ Hai orang-orang yang beriman apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mut’ah ( pemberian ) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya “. 

4.      Akibat Fasakh

Berpisahnya suami istri karena fasakh adalah berbeda dengan berpisahnya karena perceraian/ talak. Sebab talak ada talak sunni, bid’i dan ada talak roj’i dan bain. Adanya macam-macam jenis talak tentu ada ketentuan-ketentuan masing-masing. Seperti talak roj’i bahwa putusnya tali perkawinan tidak seketika, sedangkan talak ba’in adalah putusnya tali perkawinan seketika. Putusnya tali perkawinan karena talak adalah mengurangi bilangan ketentuan adanya talak. Tetapi fasakh tidak ada ketentuan pembagian seperti talak. Dengan adanya fasakh maka putusnya tali perkawinan seketika serta tidak mengurangi ketentuan bilangan talak.

Adapun mengenai pelaksanaan fasakh terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama. Imam Syafi’i berpendapat: pelksanaan fasakh harus menunggu selama tiga hari. Sedangkan Imam Malik : harus menunggu selama satu bulan, dan Imam Hanafi berpendapat : harus menunggu selama satu tahun.

Semua itu dimaksudkan selama nunggu waktu tersebut laki-laki boleh mengambil keputusan akan bercerai atau memberikan nafkah bila istri tidak rela lagi. Kalau istri mau menunggu, dan ia rela dengan adanya nafkah dari suaminya, maka tidak perlu difasakhkan sebab nafkah tersebut adalah merupakan hak istri.

Adapun bunyi kalimat fasakh itu , umpamanya : saya fasakhkan niklahmu dari suamimu yangm bernama........ bin.... .pada hari ini. Dan manakala fasakh itu dilakukan oleh istri sendiri dimuka hakim, maka ia berkata : akau fasakhkan nikahku dari suamiku yang bernama .......bin..... pada hari ini. Setelah fasakh itu dilakukan maka putusnya tali perkawinan sama dengan talak bain. Artinya kalau suami berkeinginan menikahi lagi maka harus dengan akad baru lagi setelah masa iddah selesai. Sedangkan masa iddahnya adalah sama dengan talak biasa.

5.      Akibat Khulu’

Putusnya tali pernikahan karena adanya tebusan yang berupa suatu dari isteri kepada suaminya. Akibat putusnya tali pernikahan karena khulu’,apakah mantan suaminya bisa menikahi kembali kepada mantan istrinya yang masih dalam keadaan iddah. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat :

a.     Jumhur ulama sepakat bahwa mantan suami yang putus tali pernikahan karena khulu’ tidak bisa merujuk mantan istrinya yang masih dalam masa iddah

b.     Said bin al Musayyad dan Ibnu Syihab berpendapat; bahwa apabila mantan suaminya mengembalikan tebusan yang diambil dari mantan istrinya, maka ia dapat mempersaksikan rujuknya itu.

c.     Sebagian ulama membolehkan mantan suaminya menikahi mantan istrinya yang masih beriddah dengan persetujuannya.

d.     Sebagain ulama mutaakhirin berpendapat suami maupun orang lain tidak boleh menikahinya pada masa iddah. 

6.      Akibat Sumpah Li’an

Sumpah li’an  yang sudah dilakukan berakibat keduanya ( suami istri ) putus tali pernikahannya . Keduanya haram atau terhalang selamanya untuk menikah kembali di anatara keduanya. Anak yang ada dalam kandungan setelah lahir tidak bisa nisbatkan kepada suaminya / ayahnya. Sebagaimana  sabda Nabi Saw :

عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال :

لِلْمُتلاعِنين حِسابُكما على الله اَحَدُكما كَذِبٌ لا سبيل لك عليها\رواه

البخارى ومسلم

“ Dari Ibnu Umar ra. Bahwasanya Rasulullah Saw bersabda kepada dua orang ( suami istri ) yang telah saling menuduh,  perhitungan kalian berdua terserah kepada Allah. Salah seorang di antara kamu berdua mesti ada yang berdusta. Tidak ada jalan lain bagi engkau untuk kembali kepadanya.  

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS UTS TEKNOLOGI PENDIDIKAN MEDIA PEMBELAJARAN POWER POINT