IDDAH DAN PERMASALAHAN
Pengertian Iddah :
Iddah dari bahas Arab, berasal dari kata al ‘add yang berarti bilangan atau hitungan. Sebgaimana firman Allah dalam surat At Taubah ayat 36 :
إن عدّة الشهور عندالله إثنا عشر شهرًا
“ Sesungguhnya bilanganbeberapa bulan di sisi Allah sebanyak dua belas bulan “.
Menurut istilah ahli fiqih , iddah adalah masa menunggu wanita sehingga halal dinikah oleh orang lain. Sebetulnya persoalan iddah bukan hanya pada Islam saja, tetapi sebelum Islam juga sudah berlaku iddah bagi seorang wanita yang pisah dengan suaminya, apakah pisah karena cerai atau pisah karena ditinggal mati suaminya. Islam datang, iddah ditetapkan sebagai aturan syariat karena adanya maslahat.. Iddah adalah salah satu ketetapan syara’ yang tidak berobah karena waktu, tempat atau lingkungan. Allah telah menjelaskan dalam al Qur’an yang jelas tanpa adanya keraguan sedikit pun.
Hukum Iddah :
Hukum menjalankan iddah bagi perempuan adalah wajib, berdasatkan firman Allah dalam surat al Baqoroh ayat : 228
والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء
“ Wanita-wanita yang telah ditalak hendaklah menahan diri ( menunggu ) tiga kali quru’ “.
Pada dasarnya yang mewajibkan adanya iddah adalah ada dua , yaitu (1) kematian suami (2) berpisah ( firoq )
Di dalam KHI ditegaskan pada pasal 153 :
(1) Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
Di dalam UU No 1/1974 pasal 11 menegaskan :
(1) Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu
(2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut
Macam-Macam Iddah :
Di dalam KHI ditegaskan pada pasal 153 :
(1) Sudah disebutkan di atas
(2) Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai beriktu :
a. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla dukhul , waktu tunggu ditetapkan 130 ( seratus tiga puluh ) hari.
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haidl ditetapkan 3 ( tiga ) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 ( sembilan puluh ) hari, dan bagi yang tidak haidl ditetapkan 90 ( sembilan puluh ) hari.
c. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
d. Apabila perkawinan putus karena kematian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
(3) Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qobla dukhul.
(4) Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami
Di dalam UU No 1 tahun 1974 pada pasal 11 ayat (2) ditegaskan bahwa akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut. Peraturan Pemerintah ( PP ) tersebut adalah PP No 9 tahun 1975, Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 1 tahun 1974, adalah sebagai berikut : Pasl 39
(1) Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) Undang- Undang ditentukan sebagai berikut :
a. Apabila perkawinan putus karena kematian , waktu tunggu ditetapkan 130 ( seratus tiga puluh ) hari
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 ( tiga ) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 ( sembilan puluh ) haridan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 ( sembilan puluh ) hari.
c. Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
(2) Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
(3) Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
Adanya iddah yang ada di dalam KHI maupun yang ada dalam UU No 1 tahun 1974 pada prinsipnya adalah sama dengan yang ada dd dalam fiqih, yaitu :
1. Iddah karena kematian, baik antara istri dengan suami sudah pernah bersatu badan atau belum, maka iddahnya 4 ( empat ) bulan 10 ( sepuluh ) hari atau 130 ( seratus tigah puluh ) hari , sebagaimana firman Allah dalam surat al Baqoroh ayat 234 :
والذين يُتَوَفَّوْنَ منكم ويذرون أزواجا يتربصن بأنفسهن أربعة أشهر وعشرًا
“ Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri ( hendaklah para istri itu ) menangguhkan dirinya ( beriddah ) empat bulan sepuluh hari “.
2. Iddah perceraian :
a. Bagi janda yang masih datang bulan / haidl, maka masa tunggunya adalah tiga kali suci.( kalau dihitung hari sama dengan 90 hari, sesuai dengan firman Allah dalam surat al Baqoroh ayat 228 :
والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء
“ Wanita-wanita yang telah ditalak hendaklah menahan diri ( menunggu ) tiga kali quru’ “.
b. Bagi janda yang sudah tidak datang bulan ( menopause ), maka masa tunggunya adalah tiga bulan, sebagaimana firman Allah dalam surat ath Thalaq ayat 4 :
وَالَّائِى يَـئِسْنَ مِن المحيض مِن نسآئكم إنِ أرْتَبْتم فعِدَّتُهن ثلاثةُ أشْهُرٍ والّائى لم
يَحِضْنَ
“ Dan perempuan-perempuan yang tidak haidl lagi ( menopause ) di antara perempuan- perempuamu jika kamu ragu-ragu ( tentang masa iddahnya ) maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu ( pula ) perempuan-perempuan yang tidak haidl “.
c. Bagi janda yang sedang hamil, maka iddah sampai melahirkan, sebagaimana firman Allah dalam surat ath Thalaq ayat 4 :
.... وأُولاتُ الاَحمال أجلُهن أن يضعن حملهن
“ Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya “.
d. Bagi janda yang belum pernah bersatu badan dengan suaminya maka tidak ada iddah baginya, sebagaimana firman Allah dalam surat al Ahzab ayat 49 :
يأيها الذين آمنوا إذا نَكَحْتم المؤمنات ثم طَلَّقْتُموهن مِن قبل أن تَمَسّوهن
فمالكم عليهن مِن عِدَّة تَعْتَدونها
“ Hai orang –orang yang beriman , apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman , kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya “.
Hikmah disyariatkan Iddah :
Jumhur Fuqoha berpendapat: semua iddah tidak lepas dari adanya maslahat yang dicapai, yaitu :
1. Mengetahui kebersihan rahim dari percampuran nasab
2. Memberikan kesempatan kepada mantan suami agar instropeksi diri dan kembali kepada mantan istrinya
3. Berkabung wanita yang ditinngal mati suami untuk memenuhi dan menghormati perasaan keluarganya
4. Mengagungkan urusan nikah, karena ia tidak sempurna kecuali dengan terkumpulnya kaum laki-laki dan tidak melepas kecuali dengan penantian yang lama.
Ibnu Al Qayyim berpendapat, bahwa iddah adalah di antara perkara yang bersifat ibadah / ta’abudiyah, oleh karena itu tidak ada yang bisa menemukan hikmahnya kecuali Allah. Karena kalau untuk mengetahui kekosongan rohim dari janin, bagaimana terhadap orang yang mandul ( tidak bisa punya anak ) dan bagaimana seorang wanita yang diceraikan suaminya di mana perempuan tersebut sudah tidak haidl.
Pelaksanaan Iddah :
Pada dasarnya iddah bagi janda apabila mengacu pada kitab-kitab klasik adalah seorang janda yang menajalanan iddah tidak diperkenankan keluar rumah, tidak diperkenankan bercolek dan memakai parfum ( wangi-wangian ). Namun yang persoalan adalah, bagaimana kalau seorang yang menjalankan iddah itu miskin dan menjadi tulang punggung keluarga. Apabila berdiam diri di rumah 130 hari ( iddah kematian ) siapa yang memberi makan anak-anakanya. Andaikata kondisi tersebut minimpa pada diri kalian apa yang kalian kerjakan. Silahkan di jawab.

Sangat bermanfaat banget kak
BalasHapusSangat baik sekali
BalasHapus